GUGUS DEPAN SAID PERINTAH
SALAM PRAMUKA..!!!

Selamat Datang Di website RESMI Gugus Depan Said Perintah SMA Negeri 11 Ambon.

Untuk Memenuhi Syarat Akreditasi Gugus depan dalam hal pendataan jumlah anggota, maka dengan ini kami menghimbau kepada seluruh anggota agar dapat melakukan PENDAFTARAN disini.

== TERIMA KASIH ==
GUGUS DEPAN SAID PERINTAH

....Pramuka SMA Negeri 11 AMBON....

Diberitahukan Kepada seluruh Anggota Gugus Depan Said Perintah di mana saja berada. Sesuai dengan Program Kerja Dewan Ambalan maka akan dilaksanakan KEMAH TAPAK SEJARAH 2011 di Pulau Banda, dengan ini sangat di harapkan seluruh anggota untuk dapat berpartisipasi dalam hal memberikan BANTUAN DANA dan dapat menghubungi Bendahara SANGKER (VITA) : 085243007234 ==Terima Kasih==

You are not connected. Please login or register

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1 sambungan 49 on Tue Dec 06, 2011 7:53 pm

hendra doank


New Member
New Member
Pasal 50
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
(1) Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Meninggal dunia
b. Permohonan sendiri
c. Hal-hal khusus seperti:
1. Melanggar hukum
2. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka
3. Tidak sanggup menjalankan tugas
(2) Mekanisme pergantian Pengurus antar waktu:
a. Pergantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua atau utusan Kwartir yang di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
b. Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan.
c. Penggantiaan sebagaaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan siding dimaksud.
d. Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.

Pasal 51
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing
b. Andalan
(3) Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b. Pembina Gugusdepan
c. Pembina Pramuka


Pasal 52
Pembantu Andalan
(1) Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugusdepan yang terdiri dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega, ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
d. Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e. Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f. Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g. Anggota Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i. Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j. Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.

(3) Pelantikan:
a. Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i. Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 54
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Susunan Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. 2 orang anggota
(4) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5) Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Pasal 55
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(3) SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a. Pelaksana kegiatan atau program yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Pengadaan barang dan jasa.
d. Pengelolaan anggaran.
(4) SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5) Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6) Kepala anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.

Pasal 56
Majelis Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
(2) Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang anggota
(3) Ketua Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
(4) Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasioanl mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
d. Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan Kwartir Nasional.
e. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
f. Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan Karya Pramuka.
g. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
h. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat Nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
i. Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah.
c. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
e. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang
c. Membina dan membantu Kwartir ranting di wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
e. Melakukan hubungan dan kerjasama, degan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dam tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku
c. Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting
e. Melakukan hubungan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan,yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.

Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina dan Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gugusdepan selama masa bakti.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepan.
d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f. Menjadikan semua anggota gugusdepan sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g. Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepan.
i. Menyampaikan pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan .


Pasal 62
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka

(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Membantu Kwartir dalam merumuskan kebijakan mengenai konsep pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan saka.
b. Melaksanakan kegiatan dan program saka yang telah ditentukan oleh kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka.
d. Mengadakan hubungan melalui kwartir dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan saka.
e. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan saka.
f. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
g. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartir.
h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir.

(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola pembinaan dan pengembangan saka.
b. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka.
c. Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan pimpinan saka, kwartir, majelis, pembimbing, gugusdepan, dan saka lainnya.
d. Mengkoordinasika struktur dengan Dewan Saka yang ada dalam saka.
e. Menjadi anggota pimpinan saka di kwartir
f. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan saka.
g. Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan pimpinan saka,yang bersangkutan.



BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM

Pasal 63
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
(2) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir Daaerah, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.


Pasal 64
Peserta Musyawarah Nasional

(1) Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3) Utusan daerah bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Daerah, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, Ketua Dewan Kerja Daerah.
(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.


Pasal 65
Peninjau Musyawarah Nasional

(1) Kecuali peserta sebagaimana tersebut dalam pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional dapat dihadiri oleh peninjau daerah yang terdiri dari:
a. Unsur Majelis Pembimbing.
b. Unsur Andalan.
c. Unsur Dewan Kerja.
d. Anggota Kehormatan.
(2) Peninjau sebagaimana tersebut pada ayat (1) mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang bersangkutan.


Pasal 66
Acara Musyawarah Nasional

(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian, dan pembahasan pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian pertanggungjawaban Lembaga Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
d. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikunya.
e. Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f. Pemilihan, formatur untuk bersama Ketua Kwartir Terpilih, menyusun pengurus baru.
g. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan masa bakti berikutnya.


Pasal 67
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional

(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwartir Daerah nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional dengan memperhatikan aspirasi dari Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih menyusun kepengurusan Kwartir Nasional.
(4) Tim formatur sebanyak 7 orang termasuk Ketua Kwartir Nasional terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5) Tim formatur dalam waktu tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasioanal baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
(6) Apabila antara Ketua dengan anggota dan/atau antar anggota sesama tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan akhir ditentukan oleh ketua formatur.
(7) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
(Cool Pengurus Kwartir Nasional lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwarir Nasional baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik