GUGUS DEPAN SAID PERINTAH
SALAM PRAMUKA..!!!

Selamat Datang Di website RESMI Gugus Depan Said Perintah SMA Negeri 11 Ambon.

Untuk Memenuhi Syarat Akreditasi Gugus depan dalam hal pendataan jumlah anggota, maka dengan ini kami menghimbau kepada seluruh anggota agar dapat melakukan PENDAFTARAN disini.

== TERIMA KASIH ==
GUGUS DEPAN SAID PERINTAH

....Pramuka SMA Negeri 11 AMBON....

Diberitahukan Kepada seluruh Anggota Gugus Depan Said Perintah di mana saja berada. Sesuai dengan Program Kerja Dewan Ambalan maka akan dilaksanakan KEMAH TAPAK SEJARAH 2011 di Pulau Banda, dengan ini sangat di harapkan seluruh anggota untuk dapat berpartisipasi dalam hal memberikan BANTUAN DANA dan dapat menghubungi Bendahara SANGKER (VITA) : 085243007234 ==Terima Kasih==

You are not connected. Please login or register

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1 undang-undang gerakan pramuka yg ad sekarang on Sat Dec 03, 2011 10:17 pm

hendra doank


New Member
New Member
Undang-Undang Gerakan Pramuka telah diterbitkan dan ditandatangai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November 2010.

Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.
Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan
nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk
melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda
tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika
politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun
kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama
yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa
gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang
pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945.

Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno
mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk
dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk
itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan
menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan
yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada
kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda.
Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah
Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang
merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada
waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air,
kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial,
kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung
jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada
peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006
dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi
gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya
pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud
untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat
perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri,
sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu
pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai
kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur
aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka. (penjelasan UUGP2010)

Unduh Undang-Undang Gerakan Pramuka tahun 2010 UUGP2010

Very Happy Very Happy Very Happy Very Happy Very Happy

hendra doank


New Member
New Member
baca tentang ini biar tau tentang dunia penegak.

Rauf Usemahu


New Member
New Member
Pertanyaannya kemudian adalah :

1. Apakah Pramuka Indonesia dilaksanakan uda sesuai dengan UU dimaksud.....?
2. Sampai dimanakah Sosialisai UU Tersebut uda di lakukan oleh kwartir setingkat di bawah Kwarnas, sampai ke pelosok daerah terpencil.............?
3. apakah semua pemerintah Daerah sudah siap menjalankan apa yang menjadi diktum pada pasal-pasal yang tertera di dalam UU di maksud, terlebih khusus pada persoalan keuangan Kwartir Daerah ataupun Cabang.......?
4. Dimanakah tugas lembaga audit keuangan Pramuka di Daerah...........?

hendra doank


New Member
New Member
1.ya.
2.kakak harus bisa memaklumi UU bru di sahkan beberapa bulan untuk menjangkau daerah2 pelosok di butuhkan waktu dan anggaran yg tidak sedikit.
dan untuk tingkat sosialisasi sy rasa itu telah di upayaka oleh kwarda di masing2 daerah kecuali(maluku>mungkin.
3.siap dan tidaknya di masing2 daerah di masing2 kwarda sdah pasti mereka akan siap sebab ini menjadi amanat UU yg telah disahkan.
Wink Crying or Very sad Mad Shocked Surprised Laughing Laughing Laughing pirat @ cyclops clown cat alien cat cat cat cat cat alien pirat cyclops @ No Like a Star @ heaven Neutral Arrow Exclamation Question Idea Wink Rolling Eyes Twisted Evil Embarassed Crying or Very sad Wink Evil or Very Mad Crying or Very sad Laughing Mad Cool Surprised Very Happy Smile Cool Shocked

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik